SK Pencairan TPP Hanya Berlaku Enam Bulan
Tahun ini masa aktif SK pencairan TPP hanya berlaku untuk enam bulan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat kebijakan baru, yaitu surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) hanya berlaku untuk enam bulan. Sebelumnya SK pencairan TPP bagi guru yang telah sertifikasi ini berlaku untuk setahun sekali.
Alasan Kemendikbud memperpendek masa aktif SK
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!