Thursday, 27 March 2014

Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Bagi Guru PNS dan Non PNS



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetpan Angka Kredit (PAK) Bagi Guru PNS dan Non PNS, dalam Permen tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!