Penilaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Untuk Guru Non PNS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK)) Untuk Guru PNS dan Non PNS. Permen ini menjelaskan tentang tata cara penyesuaian (PAK) bagi PNS dan Bukan PNS.
Berikut Penjelasan Tata Cara Penilaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Untuk Guru Non PNS :
Unsur dan Subunsur Kegiatan Guru Bukan PNS
Angka kredit
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!