Friday, 7 March 2014

Seluruh Honorer K2 Akan Diangkat Menjadi CPNS



Honorer K2 harus memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi CPNS.

Para tenaga honorer kategori dua (K2) yang memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja.

"Seluruh honorer kategori dua

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!