Monday, 3 March 2014

Pengangkatan Honorer K2 Secara Bertahap Menjadi CPNS Masih Mengacu PP 56 Tahun 2012



Pengangkatan Honorer K2 Secara Bertahap Menjadi CPNS Msih Mengacu PP 56 Tahun 2012 tetap menjadi payung
hukum pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS.
Pemerintah pun belum berencana merevisi PP tersebut dengan peraturan
lainnya.



"Belum ada rencana merevisi PP yang ada.
PP 56 kan masih baru jadi itu saja yang dipakai dulu," kata Deputi SDM
Aparatur Kementerian

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!