Sunday, 16 February 2014

Pemberhentian Tenaga Honorer Berdasarkan UU ASN



Sekitar 150 ribu tenaga honorer kategori 2
(K-2) bisa tersenyum lega karena berhasil lulus menjadi CPNS.
Sebaliknya, 450 ribuan tenaga honorer K-2 lainnya kini sedang
berharap-harap cemas. Mereka terancam PHK (pemutusan hubungan kerja).




Alasannya, setelah pemberlakuan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak dikenal lagi istilah tenaga honorer.
Sebaliknya, dalam sistem kepegawaian

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!