Sarjana Non Kependidikan Bisa Menjadi Guru Profesiaonal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) akhirnya melegalkan sarjana non kependidikan untuk menjadi
guru profesional. Ke depan sarjana lulusan di luar FKIP (fakultas
keguruan dan ilmu pendidikan) itu bersaing dengan sarjana yang empat
tahun mengenyam kuliah kependidikan.
Kebijakan membuka akses bagi sarjana non
kependidikan untuk menjadi guru ini tertuang dalam Permendikbud
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!