Tunjangan Profesi Guru Bisa 3 Kali Gaji
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2013 yang mengecualikan dosen dan guru untuk menerima tunjangan kinerja (remunerasi) menimbulkan berbagai reaksi. Mereka hanya akan mendapat tunjangan profesi yang besarannya satu kali gaji.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, tunjangan kinerja atau remunerasi hanya diberikan kepada pegawai. "Remunerasi itu
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!