Monday 17 February 2014

Guru Honorer K2 Gagal CPNS Tidak di PHK Diangkat Menjadi PPPK



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) khawatir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap
sejumlah guru yang tidak lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) honorer Kategori Dua (K-2). Sebab, dengan tidak lulusnya para
guru honerer ini, sekolah akan kekurangan tenaga pendidik karena
berdasarkan ketentuan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), daerah
tidak

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!