Penetapan Jabatan Tidak Dilihat Lagi Dari Ijazah
Ke depan, analisis peta jabatan yang
akan diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), bukan lagi berdasarkan ijasah. Melainkan
berdasarkan jabatan yang diperlukan, baru kemudian ditetapkan
kualifikasi pendidikannya.
“Contohnya suatu instansi membutuhkan
sekretaris, kemudian tentukan kualifikasi dalam penerimaan sekretaris
seperti apa,”
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!