Tidak Semua Honorer K2 Diangkat Menjadi PPPK, Harus Sesuai Kebutuhan
Meski pusat memberikan kesempatan bagi
honorer kategori dua (K2) yang gagal CPNS untuk ikut tes seleksi pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), namun analisis jabatan
(Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) tetap jadi persyaratan utama.
Masing-masing instansi harus mencantumkan berapa kebutuhan PNS serta
PPPK.
"Bagi daerah yang mengutamakan PPPK
karena ingin menampung
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!