Penerimaan Siswa Baru SD Berdasarkan Usia Bukan Hasil Tes Masuk
Ketentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
untuk sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI) dan sederajat
hanya dilakukan berdasarkan usia, bukan berdasarkan hasil tes masuk.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan, Musliar Kasim
kembali menegaskan pelarangan terhadap tes masuk SD/MI dan sederajat,
baik berupa tes calistung (membaca, menulis dan berhitung), tes
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!