Thursday, 13 February 2014

Mendapatkan Tunjangan Profesi Persyaratan Harus Lengkap



Tidak sulit untuk mendapatkan tunjungan profesi
guru. Jika seluruh persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru telah terpenuhi, maka guru
bersertifikat akan memperoleh tunjangan yang besarnya satu kali gaji.
Tunjangan tersebut diberikan setelah guru terdaftar dalam Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!