Saturday, 29 November 2014

Buku Raport SD Kurikulum 2013 dan Contoh Isinya

Buku Raport SD Kurikulum 2013 dan Contoh Isinya


Contoh Buku Raport SD Kurikulum 2013.

Dalam laporan hasil belajar atau raport Kurikulum 2013 SD, penilaian setiap muatan pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan skala 1-4, sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K), yang

Monday, 17 November 2014

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2014

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2014


Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT PGRI ke-69 dan Hari Guru Nasional tahun 2014.

Sejak tahun 1994 setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional, ini sesuai dengan tanggal terbentuknya organisasi profesi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Upacara Hari Guru Nasional tahun 2014 dan HUT ke-69 PGRI dilaksanakan serentak tanggal 25 November 2014.

Tema dari peringatan

Tuesday, 14 October 2014

Panduan Teknis Penilaian & Pengisian Rapor SD

Panduan Teknis Penilaian & Pengisian Rapor SD


Buku Panduan Teknis Penilaian & Pengisian Rapor K-13 di Sekolah Dasar.

Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13), Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyusun buku Panduan Teknis Penilaian & Pengisian Rapor K-13 di Sekolah Dasar (SD).

Panduan ini disusun sebagai acuan bagi guru, kepala

Tuesday, 7 October 2014

BKN Sebut Jumlah Guru di Indonesia Sudah Cukup

BKN Sebut Jumlah Guru di Indonesia Sudah Cukup


Penyebaran guru PNS belum merata, ada daerah yang justru kurang guru (ilustrasi via daulahislam)

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan jumlah guru di Indonesia sudah cukup. Belum meratanya distribusi guru PNS yang menyebabkan ketimpangan jumlah guru di sekolah suatu daerah. Sehingga masing-masing daerah mengaku kekurangan guru.

"Sebenarnya jumlah guru PNS di Indonesia

Thursday, 2 October 2014

Siswa Kurang dari 10, Guru Tak Dapat Tunjangan?

Siswa Kurang dari 10, Guru Tak Dapat Tunjangan?


Aturan untuk mendirikan sekolah sesuai Kepmendiknas nomor 060/U/2002.

Bagi guru yang memiliki siswa kurang dari 10 dalam rombelnya terancam tak mendapat tunjangan. Pasalnya, Jumlah Jam Mengajar (JJM) liniernya di data laman Info PTK (Pendidik Tenaga Kependidikan) semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 tidak diakui atau invalid.

Data di laman info PTK atau biasa disebut juga Lapor Tunjangan

Sunday, 17 August 2014

Mekanisme Pemberian Inpassing Guru Non PNS

Mekanisme Pemberian Inpassing Guru Non PNS


Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (Inpassing) bagi guru non PNS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan Permendikbud nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS. Mekanisme pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (Inpassing) bagi guru non PNS jenjang pendidikan dasar telah diinformasikan oleh Direktorat Pembinaan

Saturday, 2 August 2014

Guru Harus Memenuhi Jumlah Jam Mengajar

Guru Harus Memenuhi Jumlah Jam Mengajar


Para guru yang kurang jam mengajar harus mengajar di sekolah lain.

Pemerintah menetapkan batas minimal jumlah jam mengajar adalah 24 kali tatap muka per pekan. Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan jika ada guru di suatu sekolah tidak bisa memenuhi batas minimal jam mengajar maka guru PNS atau swasta yang sudah bersertifikat tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.

"Selama ini ada yang

Thursday, 31 July 2014

Guru PNS Boleh Mengajar di Sekolah Swasta

Guru PNS Boleh Mengajar di Sekolah Swasta


Pemerintah memformalkan penugasan guru-guru PNS di sekolah swasta.

Pemerintah akhirnya mengakui penugasan guru-guru PNS di sekolah swasta. Aturan formal ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) yang ditandatangani tiga menteri, Mendikbud Mohammad Nuh, Menag Lukman Hakim Syaifuddin, dan Menpan-RB Azwar Abubakar.

Menurut Mendikbud Mohammad Nuh, dengan adanya Permen bersama ini membuat

Wednesday, 9 July 2014

Guru Wajib Jalani Tes Kejiwaan Secara Periodik

Guru Wajib Jalani Tes Kejiwaan Secara Periodik


UU Kesehatan Jiwa mengamanatkan guru dan dosen wajib tes kejiwaan

Siapa saja nantinya yang bekerja berhubungan langsung dengan publik wajib menjalani tes kejiwaan, termasuk guru. Ini setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan Jiwa oleh DPR. Aturan tentang tes kejiwaan itu termuat dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa.

"Dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa mengatur tentang pentingnya