Saturday, 2 August 2014

Guru Harus Memenuhi Jumlah Jam Mengajar



Para guru yang kurang jam mengajar harus mengajar di sekolah lain.

Pemerintah menetapkan batas minimal jumlah jam mengajar adalah 24 kali tatap muka per pekan. Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan jika ada guru di suatu sekolah tidak bisa memenuhi batas minimal jam mengajar maka guru PNS atau swasta yang sudah bersertifikat tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.

"Selama ini ada yang

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!