Rincian Penghasilan Anggota DPR
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.
KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR,
total take home pay untuk anggota DPR yang merangkap ketua alat
kelengkapan adalah Rp 54,9 juta. Sedangkan gaji untuk anggota DPR yang
merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta. Total take home pay anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan
adalah Rp 54,9
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!