E-KTP Hanya Bisa Di Fotocopy Sekali Saja
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotokopi satu kali. Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer. Penegasan
tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No
471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Batanghari. Ia juga mengatakan, chip e-KTP
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!