Tuesday 30 July 2013

2015 Belum Sarjana, Guru Dijadikan Tenaga Administrasi



Peringatan keras bagi guru yang belum
bergelar sarjana. Jika sampai 2015 nanti belum mengantongi ijazah S1
atau D4, guru bersangkutan dilarang mengajar. Posisinya langsung
diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya.



Kewajiban guru berijazah sarjana atau
diploma IV itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!