Wednesday, 24 July 2013

Investasi Emas Syariah

Investasi Emas Syariah dapat dijalankan dengan transaksi gadai emas. Lazimnya transaksi gadai tertentu dapat dilakukan di pegadaian. Namun, pada tahun 2008, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan dimana perbankan diperbolehkan mengeluarkan produk gadai, dalam hal ini adalah gadai emas. Menariknya, ketentuan tersebut dikhususkan oleh Bank Indonesia hanya diperbolehkan untuk bank syariah saja.

Investasi Emas Syariah

Mengapa hanya bank syariah, bank konvensional tidak? Karena bank Syariah memiliki payung panduan ekonomi Islam yakni pada ketentuan Dewan Syariah Nasional (DSN) dimana akad gadai ada didalamnya. Sedangkan pada Bank Konvensional tidak dikenal adanya ketentuan akad gadai.

Secara umum program mulia adalah usaha pegadaian syariah untuk memfasilitasi orang-orang yang ingin memiliki emas batangan tetapi hanya memiliki dana yang terbatas dengan menyediakan fasilitas kredit berjangka hingga dua tahun. Pelaksanaan program mulia ini, pegadaian Syariah bekerja sama dengan PT.Aneka Tambang Tbk sebagai pemasok emas. Pecahan emas batangan yang disediakan mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.

Untuk melakukan pembelian emas melalui pegadaian syariah sangatlah mudah, cukup mendatangi kantor kantor cabang pegadaian Syariah kemudian menyerahkan foto copy kartu identitas diri dan mengisi formulir aplikasi mulia. Karena emas didatangkan dari PT. Aneka Tambang Tbk, maka harus sdikit bersabar menunggu agar mendapatkan emas batangannya. Dibutuhkan waktu antara dua sampai tiga minggu.

Karena hanya dalam ukuran kecil, maka kebanyakan nasabah pegadaian syariah melakukan pembelian secara tunai. Namun tetap ada pula yang memanfaatkan angsuran dengan jangka waktu hingga dua tahun. Jika anda melakukan pembelian secara angsuran maka ada uang muka yang harus dibayarkan saat melakukan akad. Besaran uang muka berbeda-beda, mulai dari 20 % hingga 45 % tergantung lama angsurannya.

Cara Gadai Emas Syariah

Melalui sistem gadai syariah, emas-emas kita bisa digadaiakan dan akan menghasilkan pinjaman uang misalnya sebesar 80 % dari nilai/harga emas yang berlaku saat itu. Uang dari gadai tersebut bisa digunakan untuk membeli emas lagi (tambah 20% uang yang masih kita miliki) dan emas itu bisa kita gadaikan lagi. Begitu seterusnya dan selanjutnya kita gunakan cara yang sama.

Sampai pada satu titik, kita perlu menyimpan emas terakhir untuk dipergunakan sebagai kunci guna menebus emas-emas yang telah digadaiakan sebelumnya. Dal;am hitungan waktu, kita mengetahui nilai emas cenderung meningkat dan dari hasil peningkatan itu, maka kita bisa mengambil selisih keuntungan dagang uang harus kita bayar. Yang akhirnya keuntungan itulah hasil dari sebuah investasi emas syariah.

Rekomendasi Materi Selanjutnya: Investasi Syariah

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!