Sunday, 7 July 2013

Perusahaan Wajib Menyertakan Karyawannya pada Asuransi Jamsostek



           Sebuah pertanyaan diajukan oleh salah seorang pembaca blog: http://www.hukumonline.com, mengenai apakah perusahaan yang ia pimpin dan memiliki karyawan sebanyak 100 orang lebih, wajib mengingutkan karywannya pada program Asuransi Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)? Apa konsekuensi hukumnya jika perusahaannya tidak mengikutkan karyawannya pada program asuransi tersebut?

             Pertanyaan tersebut dijawab oleh pengasuh blog tersebut, Bpk Umar Kasim, sebagai berikut:
 Berdasarkan Pasal 3 ayat [2] jo. pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Bahkan ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek (pasal 17), bahwa program Jamsostek itu merupakan hak setiap tenaga kerja baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Maka dengan demikian, sesuai pasal tersebut, perusahaan wajib mengingutsertakan para karyawanya dalam program Jamsostek. 
"Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain disebutkan, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero). Demikian ketentuan pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1992." Demikian tandasnya.
wajib menyertakan karyawan program Jamsostek
Asuransi Jamsostek
Sedangkan sanksi hukum bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mengingutkan karyawannya pada program asuransi Jamsostek, adalah diancam hukuman kurangan selama-lamanya 6 (enam bulan) atau denda setinggi-tingginya Rp. 50 juta. Ini sesuai dengan (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992). Di samping itu perusahaan tersebut juga kemungkinan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi bilamana terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat [1] dan pasal 12 ayat [1] pasal 14 ayat [1] dan pasal 16 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992). 
Dasar hukum yang dijadikan acuan fatwa ini, ialah:
  1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Oleh karena itu, bagi perusahaan yang sudah memiliki kriteria, syarat dan kondisi seperti tersebut di atas, maka hendaknya menyediakan budget untuk mengasuransikan para karyawan yang menjadi tanggung jawabnya.

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!