Friday 13 July 2012

Brigadir Sukri Tertangkap Bawa 21 Kg Ganja

MEDAN - Satuan Res Narkoba Polresta Medan meringkus dua pengedar narkoba, satu di antaranya anggota Polda Aceh, di Jalan Medan Binjai, Rabu (11/7/2012).

Saat diamankan dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti daun ganja kering seberat 21 kilogram, satu unit Toyota Avanza BK 1365 KD, dan satu unit ponsel.

Tersangka yang berhasil diamankan Zainin Arbi (36), warga Dusun Jambur Laklak, Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara yang tinggal di Jalan Brigjen Zein Hamid Kompleks Town House No 1 Titi Kuning Medan Johor, dan Brigadir Sukri Ardi Benta, polisi yang bertugas di BA Sub Dit Paminal Polda Aceh.

Informasi yang dihimpun di Mapolresta Medan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh petugas kalau satu mobil Avanza BK 1365 KD membawa senjata api ilegal.

"Ada oknum Polisi Aceh kita amankan bersama rekannya," ujar Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander, saat dikonfirmasi, Kamis (12/7) sore.

Namun ia masih belum mau menjelaskan secara detail, proses penangkapan tersebut.

"Masih kita kembangkan, sabar dulu ya," ujarnya singkat.


Editor : fitriadi
Sumber : Tribunnews

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!