Pada dasarnya segala yang berhubungan dengan semua bidang bisnis, termasuk bisnis online, baik berupa syarat/prasyarat atau yang lainnya tidak bertentangan dengan azas-azas syariah.
Adapun azas-azas dalam akad yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Azas Ibahah/boleh (mabda’ al-ibahah) (QS. Al Jatsiyah: 12, Al An’am: 146, Al A’raf: 30, Al Maidah: 5)
- Azas kebebasan berakad (mabda’ hurriyah at-ta’qud) (QS. Al Maidah: 1)
- Azas keseimbangan (mabda’ at-tawazun fi almu’awadhah)
- Azas kemashlahatan (mabda' al-mashlahah)
- Azas amanah (mabda’ al-amanah)
- Azas keadilan (mabda’ al-‘adalah) (QS. Al Maidah: 8)
Bisnis online syariah harus menjalankan prinsip syariah dalam aktivitas permodalan atau hutang dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama:
Dalam mengambil keuntungan investasi tidak boleh dihitung berdasarkan persentasi dari jumlah modal yang di investasikan, melainkan hanya keuntungannya saja setelah dipotong besar modal.
Kedua:
keuntungan dalam akad investasi tidak diperhitungkan sejumlah nominal tertentu karena pemastian didepan atas investasi sama dengan riba.
Ketiga:
Sebagai pengganti bunga atas pinjaman modal, pihak yang bekerjasama dapat menentukan nisbah bagi hasil berdasarkan revenue sharing atau profit and loss sharing sehingga belum ada pemastian return (pengembalian). Selain mendapatkan keuntungan dari aktivitas investasi berbasis partnership, bisnis online syariah juga memperolah pendapatan dari operasional dengan basis tijarah. Prinsip akad tijarah merupakan segala macam aktivitas yang berbasis profit transaction. Artinya, aktivitas operasional bisnis online syariah berbasis pada natural certainty contacts. Transaksi dilakukan dengan mepertukarkan aset yang dimiliki sehingga objek pertukaran baik jasa maupun barang harus ditetapkan di awal.
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!