Monday, 17 June 2013

Pasar Modal Indonesia

Pasar modal merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat. Melalui pasar modal, investor dapat melakukan investasi di beberapa perusahaan melalui pembelian surat-surat berharga yang dapat ditawarkan atau yang diperdagangkan dipasar modal. Sementara itu, perusahaan atau sering disebut sebagai emitem dapat memperoleh sana yang dibutuhkan dengan menawarkan surat-surat berharga tersebut. Adanya pasar modal memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik. Penyebaran kepemilikan yang luas akan mendorong perusahaan melakukan transparansi laporan keuangan. Hal ini akan mendorong perusahaan menuju terciptanya good corporate governance.

Pengertian Pasar Modal

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.

Pasar Modal Indonesia - Tokotua Forex
Menurut Marzuki Usman (1989), pasar modal adalah pelengkap di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasanya yaitu menjembatani hubungan antarpemilik modal yang disebut pemodal (investor) dengan peminjam dana yang disebut emiten (perusahaan yang go public). Investor membeli instrumen pasar modal untuk keperluan investasi portofolio sehingga akan dapat memaksimumkan penghasilan. Bagi emiten mencari dana melalui pasar modal merupakan pilihan pembiayaan yang lain, selain pinjam bank, dengan jalan mengeluarkan saham dan obligasi. Dengan masuknya emiten ke pasar modal, maka emiten akan bias memperbaiki posisi struktur modal yang pada akhirnya akan memperkuat daya saingnya di industri sejenis.

Instrumen yang ditawarkan melalui pasar modal adalah instrumen yang berbentuk surat-surat berharga (secirurities) atau efek. Intrumen itu terbagi atas dua kelompok besar, yaitu instrumen kepemiliknya (equity), seperti saham (stock) dan instrumen hutang seperti obligasi perusahaan, investasi secara portofolio di pasar modal ada dua kepentingan, yaitu:
  • Investasi dengan membeli instrumen-instrumen di pasar modal
  • Investasi secara langsung, yaitu terlibat langsung dalam proses pendirian perusahaan
Investasi yang pertama, investor tidak tertarik dan tidak berkepentingan untuk menjalankan usaha dari perusahaan yang sahamnya dimiliki, tetapi mereka lebih berkepentingan terhadap deviden dan capital gain dari saham tersebut.
Investasi yang kedua, investor yang bersangkutan ingin bias menjalankan langsung usaha investasi tersebut.

Ingin belajar Trading Forex? klik: Pengertian Forex

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!