Pengertian Pasar Modal
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.Menurut Marzuki Usman (1989), pasar modal adalah pelengkap di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasanya yaitu menjembatani hubungan antarpemilik modal yang disebut pemodal (investor) dengan peminjam dana yang disebut emiten (perusahaan yang go public). Investor membeli instrumen pasar modal untuk keperluan investasi portofolio sehingga akan dapat memaksimumkan penghasilan. Bagi emiten mencari dana melalui pasar modal merupakan pilihan pembiayaan yang lain, selain pinjam bank, dengan jalan mengeluarkan saham dan obligasi. Dengan masuknya emiten ke pasar modal, maka emiten akan bias memperbaiki posisi struktur modal yang pada akhirnya akan memperkuat daya saingnya di industri sejenis.
Instrumen yang ditawarkan melalui pasar modal adalah instrumen yang berbentuk surat-surat berharga (secirurities) atau efek. Intrumen itu terbagi atas dua kelompok besar, yaitu instrumen kepemiliknya (equity), seperti saham (stock) dan instrumen hutang seperti obligasi perusahaan, investasi secara portofolio di pasar modal ada dua kepentingan, yaitu:
- Investasi dengan membeli instrumen-instrumen di pasar modal
- Investasi secara langsung, yaitu terlibat langsung dalam proses pendirian perusahaan
Investasi yang kedua, investor yang bersangkutan ingin bias menjalankan langsung usaha investasi tersebut.
Ingin belajar Trading Forex? klik: Pengertian Forex
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!