Wednesday 18 December 2013

Usia Pensiun PNS Bertambah Menjadi 58 Tahun



Kabar gembira bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), yang nantinya berubah nama menjadi aparatur sipil negara (ASN).



Pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat
menambah batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun. Bonus dua tahun
itu berlaku menyeluruh untuk PNS golongan I sampai IV.

"Dalam Panja RUU ASN tadi malam, seluruh
fraksi sudah menyetujui BUP PNS bertambah dua tahun. Kalau

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!