Tuesday, 17 December 2013

Kepala Sekolah Cabuli 14 Siswi



Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Herizon, mantan Kepala Sekolah SMPN 28 Batam, karena terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap belasan siswinya.



Putusan terhadap Herizon lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.

selain dijatuhi hukuman pidana penjara, terdakwa juga

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!