PNS Yang Tidak Dibutuhkan Akan Dipensiunkan Dini
Meskipun
batas usia pensiun (BUP) PNS, seperti diatur dalam RUU Aparatur Sipil
Negara (ASN) bertambah menjadi 58 tahun, tetapi ada sedikit kelonggaran
bagi PNS yang ingin pensiun dini. Hal ini dimungkinkan bagi PNS yang
masa kerjanya sudah 20 tahun, meskipun usianya belum menginjak usia 50
tahun.
Namun bukan berarti semua PNS yang sudah
memiliki masa kerja 20 tahun boleh pensiun
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!