Sunday 15 December 2013

Akta IV Tidak Berlaku Gantinya Sertifikat Profesi



Untuk bisa menjadi guru harus mimiliki sertifikat profesi buka lagi akta IV.

Surat izin mengajar bagi sarjana FKIP atau dikenal dengan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Hal ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Agus Susilo.

Kemendikbud telah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!