Keberadaan sekuritas lokal yang sudah berlabel online di Indonesia merupakan keuntungan ekstra bagi para investor saham lokal. Selain memberikan kepraktisan dalam hal jual beli dengan sistem yang bisa menggunakan perangkat mobile, berinvestasi saham menggunakan electronic trading (e-trading) memberikan banyak keuntungan. Keuntungan tersebut bisa datang dari aspek kepraktisan, keamanan, kemudahan melakukan jual beli untuk investor lokal, serta pengawasan.
Kemudahan Etrading
Berikut adalah beberapa keuntungan berinvestasi saham dengan menggunakan etrading sebagai sekuritas perantaranya:- Electronic trading memberikan fitur pembanding yang disebut mini order. Dengan fitur ini, investor bisa membandingkan dua saham sekaligus sekali lihat. Pemantauan juga bisa dilakukan setiap saat, sehingga bisa lebih mudah membuat keputusan jual beli.
- Investor bisa langsung terhubung dan memantau pergerakan saham secara real time lewat Bursa Efek Indonesia, sehingga bisa membuat keputusan dengan lebih tepat.
- Investor menjadi mudah memantau semua saham yang diinvestasikannya, sehingga keputusan jual beli bisa dilakukan secara cepat.
- Portofolio kepemilikian saham dapat dilihat seluruhnya dengan cepat, lengkap dan mudah, lengkap dengan daftar histori saham yang dimiliki.
- Jika sudah melakukan penjualan saham dengan sukses, dananya dapat langsung ditarik secara online sehingga lebih praktis untuk mendapat pemasukan cepat.
- Biaya yang dikenakan untuk transaksi tidak terlalu kaku dan dapat dinegosiasikan, sehingga memberikan keuntungan ekstra.
Untuk kode bursanya, etrading ditandai dengan kode ‘YP.’ Saat ini, bank yang menjadi pelindung atau kustodian electronic trading adalah CIMB Niaga, jadi secara reputasi, sistem etrading sangat valid dan memiliki standar keamanan serta pelayanan tersendiri.
Persyaratan
Jika ingin menggunakan electronic trading, pemilik saham harus melakukan pendaftaran serta mengunduh HOTS 2, sistem yang menjadi dasar dari sistem trading ini. Ada tiga jenis kelompok persyaratan pendaftaran, yaitu untuk individu warga negara Indonesia, individu warga negara asing, dan perusahaan.Secara umum, persyaratannya cukup mudah. Untuk memulai memanfaatkan etrading, aplikan bisa langsung membuka akun dengan cara menyiapkan fotokopi atau scan KTP lengkap muka belakang, sampul buku tabungan serta mengisi formulir registrasi dan data verifikasi sebagai nasabah. Kedua formulir ini harus diisi dengan tulisan tangan, ditandatangani dan ditempeli materai.
Untuk warga negara asing, persyaratannya ditambah yaitu harus ada fotokopi KITAS dan paspornya. Sedangkan untuk pendaftar atas nama perusahaan yang harus diserahkan adalah Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar dan NPWP perusahaan.
Kesimpulannya, walaupun investasi saham cukup beresiko dan memang hanya cocok untuk yang suka resiko tinggi, keberadaan sistem etrading bisa mengurangi faktor resiko tersebut. Selain itu, untuk yang sudah lama berinvestasi lewat jual beli saham, etrading memberikan kemudahan ekstra dalam prosesnya terutama untuk investor saham lokal Indonesia.
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!