Honorer K1 dan K2 Yang Tidak Lolos CPNS Diangkat Menjadi PPK
Pemerintah memastikan tidak ada lagi
pengangkatan honorer tertinggal selain kategori satu (K1) dan kategori
dua (K2). Pemerintah pun sudah menyiapkan skenario baru untuk menampung
honorer K1 maupun K2 yang tidak lolos CPNS, yaitu dijadikan Pegawai
Pemerintah dengan Kontrak (PPK). Itupun syaratnya, harus lulus uji
kompetensi dan punya keahlian yang dibutuhkan instansi bersangkutan.
"
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!