PegID Untuk Akomodir Kendala Ajuan NUPTK Baru
Kendala ajuan NUPTK baru diakomodir PADAMU NEGERI dengan PegID.
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), khususnya guru non PNS dan bertugas di sekolah negeri yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk mengajukan NUPTK baru harus melampirkan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
Kebijakan penerbitan NUPTK baru ini berdasarkan surat edaran Ka. Surat
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!