Monday 7 April 2014

Tunjangan Profesi Guru dan Kekurangan Pembayaran Tahun 2010-2013 Segera Dibayarkan



Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi
payung hukum dalam pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah
(PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut
dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru
2010-2013. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!