Sunday 20 April 2014

Rekrutmen Guru non PNS Melalui Penjaringan P3K



Rekrutmen guru non PNS melalui P3K untuk pemerataan kualitas pendidikan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan guru, pemerintah akan melaksanakan rekrutmen guru melalui penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan diberlakukannya Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan guru ke depan tidak hanya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rekrutmen P3K

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!