Monday, 10 June 2013

Pasar Modal Syariah di Indonesia

Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat.

Pasar Modal Syariah - Tokotua Forex
Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. Praktek kegiatan ekonomi konvesnsional, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampak masih menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama dibidang pasar modal, sekalipun berlabel syariah.

Perbedaan mendasar antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah. Secara umum konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda meskipun dalam konsep pasar modal syariah disebutkan bahwa saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan bebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi.

Pasar modal syariah berkembang dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Dengan demikian semakin beragamnya sarana dan produk investasi di Indonesia, diharapkan masyarakat akan memiliki alternatif investasi yang dianggap sesuai dengan keinginnya, disamping investasi yang selama ini sudah dikenal dan berkembang di sektor perbankan.

Dalam ajaran Islam, kegiatan berinvestasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang sekaligus kegiatan tersebut termasuk kegiatan muamalah yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia. Untuk mengetahui apakah kegiatan investasi di pasar modal merupakan sesuatu yang diperbolehkan atau tidak, kita perlu mengetahui hal-hal yang dilarang/diharamkan oleh ajaran Islam dalam hubungan jual beli.

Sejarah perkembangan pasar modal syariah di Indonesia secara umum ditandai oleh berbagai indikator diantaranya adalah semakin maraknya para pelaku pasar modal syariah yang mengeluarkan efek-efek syariah selain saham-saham dalam Jakarta Islamic Index (JII). Dalam perjalanannya perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan.

Perkembangan tersebut diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa dimaksud adalah:
  • No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham
  • No. 20/DSN-MUI/IX?2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah
  • No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
  • No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
  • No. 40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  • No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
Fatwa-fatwa tersebut mengatur prinsip-prinsip syariah dibidang pasar modal yang meliputi bahwa suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah secara tertulis dari DSN-MUI.

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!