Friday, 13 June 2014

Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji PNS Menunggu Peraturan Presiden



Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji PNS Menunggu Peraturan Presiden, seperti dimuat dalam halaman terbitan liputan6.com menuliskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pembayaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Jika Perpres tersebut keluar, rapelan gaji abdi negara sejak Januari bakal segera dibayar.


Direktur Jenderal

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!