Monday 16 June 2014

Seragam SD Wajib Dilengkapi Badge Merah-Putih



Mendikbud mewajibkan badge merah-putih di dada kiri pada seragam SD.

Pemerintah mewajibkan seragam sekolah dasar (SD) dilengkapi dengan badge merah-putih berukuran 3x5 centimeter di dada kiri. Ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang aturan seragam nasional. Aturan ini berlaku untuk seragam mulai dari SD hingga SMA/SMK.

"Kewajiban mulai tahun ajaran baru 2014 itu tidak ada

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!