Wednesday 5 June 2013

Investasi Syariah

Pada saat ini menggunakan produk keuangan rasanya sudah tidak mungkin dihindari. Perbankan, selain digunakan untuk mempermudah transaksi juga dapat digunakan sebagai sarana investasi. Asuransi juga sekarang memiliki peran sebagai alat investasi berbarengan dengan fungsi utamanya memberikan proteksi.

Tidak puas dengan hanya melakukan investasi di perbankan dan asuransi, masyarakat juga mulai melirik investasi lain, seperti reksadana, sebagai alternatif investasi yang memberikan hasil lebih baik. Produk keuangan sekarang bukan lagi suatu hal yang baru. Malah sudah menjadi suatu kebutuhan untuk hampir setiap orang.
Investasi Syariah - Tokotua Forex

Dengan banyaknya produk keuangan yang ternyata rawan sekali mengandung unsur-unsur yang tidak halal. Perbankan misalanya. Tentunya sangat kental sekali dengan unsur bunga yang bisa dikategorigan sebagai riba. Belum lagi dengan asuransi.

Sudah banyak dipahami bahwa asuransi sering diasosiasikan dengan judi atau maysir dan gharar. Dan kalau dilihat lebih jauh lagi, ternyata asuransi juga tidak terlepas dari praktek riba karena memiliki unsur investasi yang berbunga. Begitu juga dengan reksadana, walaupun secara sederhana reksadana dapat dianalogikan seperti kegiatan bagi hasil diantaranya para investor dengan manajer investasinya, tapi alokasi investasinya rupanya juga tidak terhindar dari unsur riba.

Lalu bagaimana masyarakat muslim akan memanfaatkan produk keuangan untuk kebaikan mereka kalau ternyata banyak sekali ditemukan unsur yang tidak halal dalam berbagai produk keuangan tersebut?

Perbankan Syariah

Umat muslim tidak perlu lagi khawatir, karena sebelum MUI (Majelis Ulama Indonesia) secara resmi memfatwakan bahwa bunga bank itu haram, sudah ada alternatif untuk ini. Sejak 12 tahun yang lalu, bank syariah pertama di Indonesia sudah beroperasi tanpa menggunakan bunga, dan kini sudah lebih dari 3 bank umum syariah dan lebih dari 10 bank konvensional yang buka cabang khusus syariah.

Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional adalah tidak adanya bunga pada bank syariah. Nasabah menabung dibank syariah tidak akan diberikan keuntungan bunga melainkan berupa bagi hasil. Bagi hasil tentu saja berbeda dengan bunga. Pada sistem bunga bank, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti berupa prosentase tertentu dari saldo yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Berapapun keuntungan usaha pihak bank, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti.

Sedangkan pada sistem bagi hasil, bagi hasil dihitung dari hasil usaha pihak bank dalam mengelola uang nasabah. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil berupa porsetase tertentu untuk nasabah dan untuk bank, perbandingan ini disebut nisbah. Misalnya 60% keuntungan untuk nasabah dan 40% keuntungan untuk pihak bank.

Dengan sistem ini, nasabah dan bank memang tidak bisa mengetahui berapa hasil yang pastinya akan mereka terima, karena bagi hasil baru akan dibagikan kalau hasil usahanya sudah bisa ditentukan pada akhir periode. Tapi dengan sistem bagi hasil, nasabah dan bank akan membagi keuntungan secara lebih adil daripada sistem bunga. Karena kedua belah pihak selalu membagi hasil keuntungan dengan adil sesuai nisbah berapapun hasilnya.

Materi pembelajaran selanjutnya : Tips Memilih Investasi

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!