Wednesday, 4 September 2013

Pengumuman DITJEN DIKDAS Terkait Pendataan



Instruksi Menteri
Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada
seluruh jajaran di lingkungan kemdikbud untuk melakukan upaya
pengumpulan data pokok pendidikan yang bersumber langsung dari satuan
pendidikan tersebar di seluruh Indonesia. Wewenang Pengumpulan data
dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal,
berkoordinasi dengan Pusat Data dan

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!